Akad Nikah di Gedung Kesenian/Serba Guna Kampung Seni Yudha Asri

Pernikahan merupakan suatu kewajiban bagi seseorang yang sudah baligh, cukup umur, dan siap menafkahkan anak dan istrinya. Terkadang seseorang mempunyai cara yang unik untuk melangsungkan akad pernikahannya, baik di rumah, tempat ibadah, mesjid, gedung, taman, pantai, bahkan ditempat yang ekstrim sekalipun. Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral, indah, dan akan membawa kebahagian kepada kedua pasangan.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kuriak, Semangat Gotong Royong Masyarakat Kampung Seni

Proses Pembuatan Topeng dari Tanah Liat